Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra bersama jajaran SatnarkobaPolres Cimahi saat melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cimahi
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam rentang April hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 72 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 80 tersangka, termasuk dua residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba dan pembegalan.
Kapolres Cimahi, Niko N. Adiputra menegaskan keberhasilan pengungkapan puluhan perkara ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Cimahi dan sekitarnya masih cukup tinggi.
” Selama dua bulan terakhir, kasus penyalahgunaan narkoba yang kami tangani masih didominasi oleh jenis sabu.” ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi. Jum’ at (08/05/26).
AKBP Niko juga menjelaskan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“ Barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai kurang lebih Rp750 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,.” jelasnya.
Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.401,19 gram, cairan sintetis 266 mililiter, bibit sintetis 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi 5 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 3.860 butir.
” Dari total 72 perkara yang diungkap, kasus sabu menjadi yang paling dominan dengan 29 kasus dan 25 tersangka. Kemudian disusul kasus tembakau sintetis sebanyak 28 perkara dengan 29 tersangka, ganja 6 perkara dengan 7 tersangka, psikotropika 1 perkara dengan 1 tersangka, serta obat keras terbatas sebanyak 10 perkara dengan 12 tersangka.” sebutnya.
Saat ini, Satnarkoba Polres Cimahi terus melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka kasus narkotika. Dari total 72 perkara dengan 80 tersangka, sebanyak 31 perkara yang melibatkan 36 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap II. Sementara itu, 41 perkara lainnya dengan 44 tersangka masih dalam proses penyidikan.
” Dalam penanganan kasus ini, kami menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.” tuturnya.
Sementara bagi tersangka dengan barang bukti di atas lima gram, dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
” Untuk peredaran sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.” pungkasnya. (Bzo)

