Polres Purwakarta Ringkus Predator yang Cabuli Anak di Bawah Umur

PURWAKARTA, NyaringIndonesia.com – Seorang pria bernama AD alias Mahmud (32), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, ditangkap oleh jajaran Polres Purwakarta, pada Minggu (07/07/2024) petang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

AD diketahui sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Korban perbuatan keji ini adalah sebelas anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya, menyatakan bahwa pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.

“Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Lilik dalam konferensi pers pada Senin, 21 Juli 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rest area KM 62 B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juli 2024, petang,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memuaskan nafsunya dengan memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut, dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain playstation gratis.

“Modus pelaku adalah mengajak korban bermain game dan memberikan sejumlah uang. Bahkan, pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” jelas Lilik.

Hingga saat ini, ada sebelas anak laki-laki di bawah umur yang melapor menjadi korban, dengan rata-rata usia 7-11 tahun.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Bagi korban yang merasa dicabuli oleh tersangka, silakan melapor ke Polres Purwakarta,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Lilik. (Dapitt)

Berita Utama