Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Pengendara sepeda listrik dilarang ke Jalan Raya.

SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi telah memutuskan untuk melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di mana pengendara sepeda listrik tertabrak oleh pengendara sepeda motor.

Keputusan ini juga mencakup larangan penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur di jalan raya, yang diungkapkan kepada Kapolres Sukabumi melalui call center 110.

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik.

Dalam peraturan tersebut, penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan alat pelindung diri seperti helm, pelindung sikut, dan lutut, serta tidak boleh disewakan kepada anak di bawah umur.

Selain itu, Aah Saepul Rohman dari Kasi Humas Polres Sukabumi menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi batasan kecepatan maksimal 25 Km/jam.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus seperti kompleks, taman, lapangan, atau di jalan raya saat Car Free Day.

Dalam upaya mematuhi larangan ini, kepolisian telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada penyedia jasa penyewaan sepeda listrik di wilayah Pelabuhan Ratu.

Mereka juga memberikan pembinaan kepada para orang tua dan penyedia jasa penyewaan sepeda listrik untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, tiga anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda listrik dan tertabrak pengendara sepeda motor di jalan raya Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Satu dari tiga anak yang masih di bawah umur mengalami luka serius, sementara yang lain mengalami luka ringan.

Kecelakaan tersebut menjadi latar belakang pengambilan tindakan larangan ini.

Berita Utama