Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kabupaten Bandung, NyaringIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penyerahan tahap II tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial AS, diduga melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten hingga perkara siap disidangkan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan terbuka.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan petugas pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di ruas Tol Purbaleunyi KM 150, jalur Cileunyi menuju Jakarta, wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, aparat menghentikan sebuah kendaraan roda enam yang membawa tangki modifikasi berisi BBM jenis biosolar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan barcode serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk memperoleh BBM subsidi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang menyimpan sekitar 20 gambar barcode dan pelat nomor kendaraan, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil transaksi pembelian BBM.
Setelah diamankan di lokasi, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara. Aparat juga memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya. (BN)

