Polri Bekukan 5.961 Rekening Judi Online Tanpa Tersangka

Frozen gambling accounts and Rupiah notes

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi membekukan 5.961 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online dengan total nilai sekitar Rp255 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dari ribuan rekening tersebut pihaknya telah menyita dana sebesar Rp142.017.116.090 atau sekitar Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening.

Selain itu, dana sekitar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

Meski menyita ratusan miliar rupiah, kepolisian tidak menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut karena penanganan dilakukan melalui mekanisme khusus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

“Jadi tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya, untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa mekanisme ini berbeda dengan proses pidana biasa.

Dalam proses pidana reguler, aparat penegak hukum biasanya menangkap pelaku terlebih dahulu, kemudian baru menyita asetnya. Namun melalui mekanisme ini, penyidik dapat langsung merampas aset hasil kejahatan meskipun pelakunya belum diketahui.

Menurut Danang, praktik ini diperlukan karena banyak pelaku judi online menggunakan rekening pinjam pakai (nominee) milik orang lain untuk menampung dana transaksi.

“Selama uang dalam rekening bisa dibuktikan berasal dari tindak pidana judi online, negara dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas uang tersebut agar masuk ke kas negara,” ujarnya.

Dalam tahap pertama penanganan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan Rp58,1 miliar hasil penyitaan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dana tersebut berasal dari 133 rekening berdasarkan 16 laporan polisi dari 20 LHA yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Himawan menegaskan bahwa penyerahan ini baru tahap awal dari rangkaian proses yang sedang berjalan.

“Penghentian sementara yang kami tindak lanjuti sekitar Rp255 miliar. Nah ini baru Rp58,1 miliar, dan saat ini masih berproses sekitar Rp97 miliar,” ujarnya.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News