NyaringIndonesia.com – Markas Besar Polri (Mabes Polri) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Tentunya, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (8/7/2024).
Djuhandhani menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung,” katanya. “Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Pegi menjadi korban salah tangkap, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim mempertimbangkan beberapa alasan hingga akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar dinilai tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, seperti tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Tindakan Polda Jabar ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News