Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu dijerat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih terus dikembangkan penyidik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta gelar perkara.
Menurut Totok, penyidikan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan Febrie Adriansyah.
Penyidikan turut mengungkap penyitaan berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi penggeledahan, di antaranya emas batangan puluhan kilogram, mata uang asing dalam berbagai denominasi, uang tunai rupiah, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kawasan Sentul, Cilandak, Cipete, serta sebuah money changer di Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang mencakup dugaan korupsi terkait PT Asabri, Krakatau Steel, serta perkara batu bara yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

