NyaringIndonesia.com, CIMAHI – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipeundeuy, Polres Cimahi, terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) oplosan dan obat keras tertentu di wilayah hukumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk aksi kriminalitas dan premanisme.
Dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu (8/8/2026) mulai pukul 19.00 WIB, petugas piket Mako Polsek Cipeundeuy mendapat informasi mengenai dugaan peredaran miras oplosan dan obat keras tertentu di Kampung Citembong, Desa Margaluyu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi memerintahkan jajaran Reskrim, Intelkam, dan Samapta untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan.
Setelah lokasi diketahui, AKP Suandi bersama personel mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
Namun, sebagian obat keras yang diduga diperjualbelikan sudah tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan pemilik, obat tersebut telah habis terjual.
Selain melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran miras dan obat keras, petugas juga menyasar potensi gangguan kamtibmas lainnya, seperti keberadaan geng motor, kelompok pemuda yang berkumpul hingga larut malam, aksi kriminalitas, serta premanisme.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu butir obat keras jenis tramadol, dua butir obat keras jenis hexymer, serta delapan botol plastik berisi arak Bali.
Petugas juga mengamankan 1.000 plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat keras, dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo dan Infinix Hot 40i, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.
Polsek Cipeundeuy memastikan kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah peredaran miras, obat keras ilegal, dan berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya di wilayah hukumnya.

