JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PPATK menginformasikan bahwa terdapat transaksi uang masuk dan keluar senilai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) dalam periode April-Oktober 2023.
Idham menyampaikan transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi Indonesia.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Namun data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Idham mengatakan bahwa KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini dan hanya akan mengingatkan tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye pada pertemuan selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak KPU akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye serta menegaskan bahwa pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan dikenai sanksi pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, PPATK telah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan peningkatan transaksi mencurigakan lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
“Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,” kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.
PPATK telah memonitor ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022-30 September 2023 di bank swasta nasional dan bank BUMN yang dapat menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan jika tidak diatur oleh KPU.