Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025, tanpa ada penundaan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024. Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun tarif PPN akan naik, barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan pajak tersebut.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, yang mewajibkan perubahan tersebut berlaku pada awal tahun depan. “Kita perlu mempersiapkan hal ini dengan baik agar dapat dijalankan sesuai rencana,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Bendahara Negara itu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut PPN secara sembarangan. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa beberapa sektor penting, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, akan dikecualikan dari tarif PPN.
Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, ada dua kelompok barang yang secara eksplisit dibebaskan dari kewajiban membayar PPN.
Beberapa barang pokok yang termasuk dalam kategori ini antara lain bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya, serta layanan pendidikan dan kesehatan yang dianggap vital bagi masyarakat.
Secara terperinci, barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam UU No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
Pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Kedua, uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga.
Dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 kemudian dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.
Pertama, jasa keagamaan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.
Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi.
Ketiga, jasa perhotelan yang meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Kelima, jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Keenam, jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Tak sampai situ, Pasal 6 PP No. 49/2022 mendetailkan barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan
2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan
3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
4. Ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
5. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
6. Pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan
7. Pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
9. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
10. Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya yang diimpor atau ditujukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
11. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah
12. Senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia
13. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional
14. Kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan
15. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam
16. Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
17. Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
18. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara
19. Liquified nafiral gos dan compressed natural gas
20. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
21. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
22. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
23. Satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi
24. Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri
25. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
26. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere;
27. Air bersih
Kemudian, Pasal 10 PP No. 49/2022 mendetailkan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
1. jasa pelayanan kesehatan medis
2. jasa pelayanan sosial
3. jasa pengiriman surat dengan prangko
4. jasa keuangan
5. jasa asuransi
6. jasa pendidikan
7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta
9. jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri jasa tenaga kerja
10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos
12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Dengan demikian, meskipun tarif PPN mengalami kenaikan pada awal tahun depan, sejumlah sektor yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tetap akan terbebas dari pajak ini.***
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News