Nyaringindonesia.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bernapas lega karena mereka akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi, berdasarkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023. Dengan demikian, PPPK akan mendapatkan lima hak yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU yang baru akan menggantikan UU sebelumnya tersebut memastikan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PPPK, serta memberikan hak jaminan pensiun yang setara dengan PNS.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” ujar Anas.
Dalam skema defined contribution, peserta diharuskan menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk diinvestasikan dan dikumpulkan selama masa kerja, yang nantinya dapat digunakan saat pensiun. Dengan dana yang diinvestasikan, manfaat yang diterima oleh peserta merupakan hasil akumulasi kontribusi selama masa kerja dan investasinya.
Revisi UU ASN juga akan mengatur lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang direncanakan akan selesai dalam waktu tiga bulan.
Seiring dengan perubahan ini, skema jaminan pensiun bagi PPPK akan berbeda dengan skema yang saat ini berlaku untuk PNS, yang menggunakan skema defined benefit yang dibiayai melalui APBN.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik dan merata bagi pegawai pemerintah, serta membantu mengurangi beban keuangan yang saat ini ditanggung oleh APBN terkait dengan program pensiun pemerintah.