Prabowo Kawal Aset Korupsi Timah, Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi Kembali Disorot

Presiden RI Prabowo saat menghadiri prosesi penyerahan aset negara hasil tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Bangka Belitung, NyaringIndonesia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menghadiri langsung prosesi penyerahan aset negara hasil tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penyerahan aset dilakukan di lokasi Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, salah satu dari enam fasilitas pengolahan timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Keenam smelter kini berada di bawah pengelolaan PT Timah Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk mengelola kembali aset negara tersebut.

Presiden Prabowo, dalam peninjauan tersebut, menyampaikan pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam dan pengembalian aset negara untuk kepentingan rakyat. Salah satu aset yang dikembalikan negara dalam kegiatan ini adalah milik tersangka Harvey Moeis, suami dari publik figur Sandra Dewi.

Prosesi penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan, lalu ke PT Danareksa (Persero) selaku holding BUMN, dan akhirnya kepada PT Timah Tbk sebagai pengelola langsung.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat integritas pengelolaan sumber daya mineral, khususnya di sektor pertimahan yang selama ini rawan penyimpangan. Penertiban aktivitas penambangan ilegal, penyelundupan, serta pengelolaan tata niaga timah menjadi bagian integral dari agenda pembenahan.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya terkait kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penolakan kasasi tersebut menjadikan putusan pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

Selama proses hukum, sejumlah aset atas nama Harvey Moeis maupun istrinya, Sandra Dewi, turut disita oleh kejaksaan. Barang-barang yang disita meliputi tas bermerek, perhiasan, kendaraan mewah, dan properti bernilai tinggi. Nama Sandra Dewi juga beberapa kali disebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset.

Sandra Dewi sempat memberikan klarifikasi publik bahwa sebagian barang yang disita berasal dari pekerjaannya di industri hiburan dan sebagai brand ambassador. Meski demikian, sejak akhir 2024, ia tidak lagi tampak aktif di ruang publik maupun media sosial.

Pada Desember 2024, Sandra diketahui menghapus foto-foto pernikahannya dari akun Instagram dan mengubah bio profilnya, yang kini hanya mencantumkan statusnya sebagai ibu dua anak. Aktivitas terakhirnya di platform media sosial tercatat pada Oktober 2024, dan kanal YouTube resminya juga tidak lagi aktif.

Kemunculan publik terakhir Sandra Dewi tercatat pada 21 Oktober 2024 saat menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun ia tidak hadir dalam sidang vonis akhir pada 23 Desember 2024. Hingga kini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan hukum yang menjerat suaminya.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama