Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5)
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan biaya yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada para pengemudi ojek online (ojol). Ia menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat para pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan dengan risiko tinggi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pandangannya, potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan tergolong berlebihan. Prabowo mempertanyakan apakah angka tersebut layak diterima para pengemudi.
“Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Ia bahkan mengajak para buruh untuk membayangkan angka yang lebih rendah, mulai dari 15 persen hingga 10 persen.
“Gimana 15 persen, berapa? 10 persen, kalian minta 10 persen?” ujarnya.
Prabowo juga menyinggung ketimpangan yang terjadi, di mana pengemudi bekerja keras di lapangan, sementara perusahaan aplikasi menikmati porsi keuntungan yang besar. Ia menilai kondisi seperti itu tidak seimbang dan perlu diperbaiki.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ucap Prabowo.
Sebagai bentuk ketegasan, Prabowo menyampaikan bahwa perusahaan aplikator harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak perlu beroperasi di Indonesia.
“Kalau engak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur batas maksimal potongan dari perusahaan aplikator menjadi 8 persen.
Dengan kebijakan tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi meningkat signifikan, dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

