Predator Radupaksa Berkedok Panti Asuhan Darussalam An’nur Kunciran

Panti Asuhan Darussalam An’nur, yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten
Panti Asuhan Darussalam An’nur, yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten

Tangerang, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 41 anak menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur, yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua asuh melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Dean Desvi, salah satu pelapor merinci bahwa dari 41 korban, 19 di antaranya telah mendapatkan perlindungan dari Dinas Sosial, sementara 22 korban lainnya belum dilaporkan.

“Dari 19 korban yang sudah kami proses ke kepolisian, tujuh orang saat ini sedang diasesmen oleh Dinas Sosial. Visum menunjukkan adanya kekerasan seksual dari benda tumpul di area anus korban,” ujar Dean dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dean menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kejahatan seksual biasa, melainkan aksi yang terorganisir dan sistematis.

“Ini bukan hanya satu pelaku, tetapi lima pengurus panti yang terlibat. Ada korban yang sedang sakit, tapi tetap dipaksa menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku,” jelasnya.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (49), pimpinan panti asuhan, dan Yusuf (30), seorang pengasuh. Keduanya ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa (8/10/2024).

Keduanya terlihat tertunduk lesu dengan mengenakan baju tahanan. Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lain, Yandi Supriyadi (28), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah mencabuli empat anak dan tiga orang dewasa, semuanya laki-laki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa Yayasan Darussalam An’nur tidak terdaftar sebagai panti asuhan resmi atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kementerian Sosial.

“Kami sudah memeriksa, dan yayasan ini tidak terdaftar di Kemensos,” ungkap Saifullah dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor melalui pesan langsung di Instagram kepada Dean, yang kemudian membawa kasus ini ke polisi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap praktik pelecehan seksual yang telah berlangsung di panti asuhan tersebut, dengan anak-anak asuh sebagai korban utama.

Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama