JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan penting terkait pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam program bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Data ini awalnya dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah diserahkan kepada Kementerian PPN/Bappenas.
Presiden meminta agar data Regsosek dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako, BLT-Dana Desa (BLT-DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, dan Prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan arahan tersebut dan menekankan bahwa data Regsosek harus menjadi landasan bagi semua program bantuan sosial. Ini akan memastikan bahwa bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran dan efisien.
Dasar hukum Regsosek akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia dan akan mencakup data terkait kondisi perumahan, kependudukan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemilikan usaha dan aset, serta partisipasi dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Data Regsosek yang telah dikumpulkan menunjukkan komposisi keluarga penerima program pemerintah, termasuk keluarga penerima PIP, program bantuan sembako/BPNT, PKH, BLT-DD, subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, dan banyak lagi. Presiden juga memberikan arahan untuk melanjutkan bantuan beras hingga Desember 2023.
Pendataan awal Regsosek yang dilakukan oleh BPS telah mengkonfirmasi keberadaan 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota. Data ini juga dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga untuk lebih memahami kondisi ekonomi dan sosial keluarga penerima manfaat.
Pemanfaatan data Regsosek diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program bantuan sosial di Indonesia serta memastikan bahwa mereka yang membutuhkan mendapatkan dukungan yang sesuai.