Presiden Prabowo akan Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

1780564060214

Istana memastikan akan menindaklanjuti status jabatan Silmy Karim sesuai ketentuan hukum setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, status jabatan pejabat yang tengah menjalani proses hukum akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo menambahkan, Istana Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Agus Andrianto untuk memastikan proses hukum yang menjerat Silmy tidak mengganggu pelayanan di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan.

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan alur perintah dan penerimaan uang yang terjadi pada masa jabatan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Silmy Karim yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Sementara pemerintah memastikan pelayanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung.

 

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News