Jakarta, NyaringIndonesia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk mendorong efisiensi belanja negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah strategis ini mencakup pemotongan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun.
Pemotongan ini terdiri dari efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Inpres ini mengarahkan seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk meninjau ulang belanja operasional dan non-operasional.
Penghematan akan mencakup perjalanan dinas, pemeliharaan aset, dan pengadaan peralatan. Namun, pemotongan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja pegawai maupun alokasi bantuan sosial yang tetap diprioritaskan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Semua rencana efisiensi harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Kami ingin memastikan anggaran benar-benar digunakan secara optimal demi kepentingan rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya.
Kepala daerah diwajibkan mengurangi belanja seremonial, studi banding, dan honorarium. Selain itu, mereka diminta memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
Presiden menegaskan bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk pelayanan publik dengan target kinerja yang jelas, bukan sekadar alokasi berdasarkan kebiasaan atau pemerataan antarperangkat daerah.
Instruksi ini juga meminta kepala daerah lebih selektif dalam pemberian hibah, memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Penggunaan belanja APBD yang bersumber dari TKD harus disesuaikan untuk menghindari pemborosan.
Efisiensi belanja negara ini diharapkan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memperkuat perekonomian nasional.
Pemotongan anggaran diarahkan untuk memastikan bahwa belanja negara lebih produktif, fokus pada program prioritas, serta mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak 22 Januari 2025. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengelola keuangan negara lebih bijak di tengah tantangan global, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News