Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Melantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Tangkapan layar Presiden RI. IR. Joko Widodo

NyaringIndonesia.com,JAKARTA-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (08/12/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelantikan Ridwan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Keputusan Presiden ini telah ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada 12 Oktober 2023 dan dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Setelah penandatanganan Keputusan Presiden, Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo, berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ridwan berjanji untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sambil berbakti kepada nusa dan bangsa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Ridwan Mansyur. Upacara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo kepada Ridwan dan diikuti oleh para tamu undangan.

Terdapat tokoh-tokoh penting yang turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Jaksa Agung St. Burhanuddin

Berita Utama