CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Program insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi terbukti efektif dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejak diberlakukan pada 2020, program ini terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, menyatakan bahwa setiap tahun, penerimaan dari sektor pajak terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Pendapatan dari sektor pajak terus mengalami peningkatan disetiap tahunnya.” kata Faisal. Selasa (18/02/25).
Pemerintah Kota Cimahi awalnya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp60,77 miliar, di Tahun 2024. Alhasil dalam realisasinya dapat melampaui target hingga mencapai Rp66,08 miliar. Sementara itu, untuk tahun 2025, Pemkot Cimahi menargetkan pendapatan dari PBB sekitar Rp58,25 miliar.
“PBB merupakan penyumbang terbesar pajak daerah di Kota Cimahi. Kami berharap insentif ini dapat terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal, lantaran PBB adalah penyumbang pajak daerah terbesar, sekaligus pendukung pembangunan daerah,” tandas Faisal.
Untuk terus meningkatkan realisasi penerimaan daerah, Pemkot Cimahi kembali memberikan insentif pembayaran PBB pada 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak membayar lebih awal dan menghindari keterlambatan pembayaran.
“Kami ingatkan warga agar membayar pajak sejak awal tahun. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan mempermudah realisasi target penerimaan daerah,” ujar Faisal
Ia menambahkan bahwa kebiasaan wajib pajak di Cimahi yang menunda pembayaran hingga batas akhir di bulan September masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
“Dengan adanya insentif ini, kami harap bisa mendorong hingga 50 persen wajib pajak untuk membayar lebih awal,” tuturnya.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat agar lebih sadar akan kewajibannya sekaligus meringankan beban pembayaran pajak. Faisal menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak tertentu.
“Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 diberikan insentif 100 persen. Sementara itu, ketetapan pajak Rp50.001 hingga Rp100.000 mendapat diskon 50 persen jika melakukan pembayaran hingga September 2025,” katanya.
Bagi wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000, Bappenda memberikan potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada April 2025. Diskon ini akan menurun menjadi 5 persen jika pembayaran dilakukan pada Mei dan 3 persen jika dibayarkan pada Juni 2025.
Dengan adanya program ini, Pemkot Cimahi berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kota Cimahi.