NyaringIndonesia.com – Pendapat para ahli hukum terkait prosedur penangkapan sering kali bervariasi, namun beberapa tema umum dapat diidentifikasi, termasuk pentingnya kepatuhan terhadap hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari para ahli ada sejumlah pandangan terkait prosedur penangkapan, diantaranya,
Kepatuhan terhadap Hak Asasi Manusia, Dr. Yenti Garnasih (Ahli Hukum Pidana) menekankan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk diberitahu alasan penangkapan. Pelanggaran terhadap hak-hak ini dapat berakibat pada batalnya penangkapan.
Sementara Prof. Dr. Topo Santoso (Ahli Hukum Pidana) berpendapat pentingnya melindungi hak-hak individu selama proses penangkapan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proses hukum yang adil.
Selain itu, Transparansi dan Akuntabilitas, Prof. Dr. Romli Atmasasmita (Ahli Hukum Pidana) menyatakan bahwa transparansi dalam proses penangkapan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pihak berwenang harus selalu siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka selama proses penangkapan.
Pandangan lain juga disampaikan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum dan Hak Asasi Manusia) menyebutkan bahwa proses penangkapan harus didokumentasikan dengan baik dan setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk menghindari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni Prosedur yang Tepat dan Sah. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (Ahli Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia) menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP dan peraturan terkait lainnya. Pelanggaran prosedur dapat mengakibatkan penangkapan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Prof. Dr. Andi Hamzah (Ahli Hukum Pidana) juga menekankan bahwa surat perintah penangkapan harus dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat dan alasan yang jelas. Ini untuk mencegah penangkapan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar.
Untuk pembuktian, Penggunaan Teknologi dan Bukti Elektronik, Dr. Sinta Dewi Rosadi (Ahli Hukum Siber) menyatakan bahwa dalam era digital, bukti elektronik seperti chat WhatsApp bisa digunakan dalam proses penangkapan, asalkan diverifikasi keasliannya dan dikumpulkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Peran Pengadilan dan Pengawasan, Prof. Dr. Muladi (Ahli Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia) menekankan pentingnya peran pengadilan dalam mengawasi proses penangkapan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak-hak tersangka.
Secara keseluruhan, para ahli hukum menekankan pentingnya menjalankan prosedur penangkapan dengan mematuhi hukum yang berlaku, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap proses tersebut. (Tim)
Follow berita NyaringIndonesia di Google News