Search
Close this search box.

Proses dan Syarat Numpang Nikah di Indonesia

Alur proses tata cara pengajuan numpang Nikah di Indonesia
Alur proses tata cara pengajuan numpang Nikah di Indonesia

Bandung, NyaringIndonesia.com – Bagi calon pengantin yang berencana menikah di wilayah berbeda dari alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), diperlukan surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ini sering terjadi ketika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kabupaten atau provinsi yang berbeda.

Untuk mendapatkan surat ini, calon pengantin perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Surat Pengantar dari RT/RW:

– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

– Mengambil surat pengantar ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan daftar dokumen yang diperlukan.

2. Surat Pengantar dari Kelurahan:

– Mengisi formulir resmi (N1, N2, dan N4) serta surat keterangan belum menikah.

– Pas foto ukuran 4×6 cm dan 2×3 cm (2-3 lembar) dengan latar belakang biru.

– Fotokopi KTP dan KK masing-masing sebanyak dua lembar.

– Menyertakan surat pengantar dari RT/RW.

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA:

– Fotokopi KK.

– Surat pengantar dari kelurahan.

– Dua lembar pas foto.

– Fotokopi ijazah.

– Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita.

Setelah semua dokumen disiapkan, calon pengantin harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan.

2. Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan.

3. Lurah akan memeriksa dan menandatangani surat tersebut.

4. Surat keterangan numpang nikah akan diserahkan kepada pemohon.

5. Selanjutnya, calon pengantin harus mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai wilayah tempat tinggal untuk mendaftar.

Pendaftaran di KUA harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran dan legalitas pernikahan yang akan dilaksanakan.

Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama