Perumahan ARHASS VILLA

Proses Panjang Ranperda Bengkalis

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi.
BENGKALIS, NyaringIndonesia.com – Kesempurnaan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) membutuhkan beberapa proses untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas yang dapat membantu dan bermanfaat buat masyarakat.

Tahapan penyempurnaan ini seperti, mulai dari rapat bersama OPD terkait, konsultasi dan koordinasi, studi banding ke daerah yang sudah menjalankan Perda, dilanjutkan dengan rapat finalisasi sampai pengesahan Ranperda menjadi Perda di dalam rapat Paripurna DPRD.

Seperti yang dilakukan oleh Pansus perlindungan perempuan dan anak DPRD Kabupaten Bengkalis yang melaksanakan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Payukumbuh, pada Kamis (21/07/2022).

Kepala Dinas P3AP2KB Kota Payakumbuh, Agustion, beserta jajarannya menyambut kedatangan Pansus perlindungan perempuan dan anak  DPRD Kabupaten Bengkalis yang di hadiri langsung Ketua DPRD H. Khairul Umam dan wakil ketua III Syaiful Ardi.

Irmi Syakip Arsalan saat memimpin rapat mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap Ranperda perlindungan perempuan dan anak, dimana sudah banyak kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis baik kekerasan maupun pelecehan seksual, maka dari itu Ranperda ini perlu untuk membangun komitmen Pemda dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak serta memperkuat payung hukumnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kota Payukumbuh telah melaksanakan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang dapat dijadikan bahan untuk perbandingan dalam penyempurnaan Ranperda yang dimiliki Kabupaten Bengkalis. Adapun dalam Perda P2A Kota Payakumbuh, secara umum mengatur mengenai hak perempuan dan anak, baru mengerucut kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Semoga dengan pertemuan ini, Kami bisa mendapatkan informasi lebih dalam terhadap peran Pemda dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak melalui Perda ini, selain itu kami juga ingin memperkuat Ranperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkalis agar bisa mencakup seluruh aspek dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Agustion menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Irmi Syakip Arsalan, dimana sebelum melihat secara terperinci terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, maka perlu untuk paham terlebih dahulu apa saja hak perempuan dan anak, karena kekerasan tersebut merupakan akibat dari adanya pelanggaran pada hak-hak perempuan dan anak.

Selain itu, kearifan lokal budaya Minangkabau dalam penerapan perlindungan perempuan dan anak ini melibatkan organisasi masyarakat, mulai dari Organisasi Bundo Kandung, Yayasan Minang Peduli, Persatuan Pencak Silat, Randai dan Salung. Organisasi-organisasi ini berperan dalam membantu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak Kota Payakumbuh.

Perda P2A Kota Payakumbuh berawal dari adanya kajian akademisi mengenai permasalahan perempuan dan anak di Payakumbuh, data-data di lapangan yang merupakan hasil dari kajian tersebut yang mendorong lahirnya Perda P2A. Kota Payakumbuh juga menggerakkan UPTD untuk membantu dan mencegah kekerasan pada perempuan dan anak.

“Kota Payukumbuh terdiri dari 47 kelurahan, kami sedang membentuk Satgas perempuan dan anak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di kelurahan tersebut yang terdiri dari kelurahan, kepala adat, Bundo Kandung dan Yayasan Minang Peduli. Penganggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak sudah ada di setiap OPD sesuai dengan tupoksi dari masing-masing OPD,” jelas salah satu jajaran Dinas P3AP2KB Kota Payakumbuh.

H. Khairul Umam menambahkan kearifan lokal dari tokoh adat perlu diterapkan di dalam Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak karena banyak peran masyarakat dan tokoh adat yang dapat membantu korban kekerasan pada perempuan dan anak.

Horas Sitorus juga menyinggung terkait anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana seperti kejadian di Mandau, dalam hal ini perlu diketahui apakah harus dirinci di dalam Ranperda serta peran aktif perempuan yang bekerja sama mendampingi perempuan kasus dalam tersebut.

Disamping itu, Suardinata, Bappeda Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa di Kabupaten Bengkalis sudah ada tiga UPT Satgas untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di lapangan dan ada peran pemerintah dalam penganggaran melalui Bappeda.

“Kita berharap dapat meminalisir kasus yang terjadi pada anak yang melibatkan OPD-OPD dalam menjalankan kegiatan pencegahan dan adanya kegiatan yang sampai ke sasarannya sehingga mendapatkan data yang valid,” ujar Hj. Zahraini.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini ranperda ini bisa terselesaikan dan terkait kasus yang ada di Kabupaten Bengkalis sudah dilakukan inovasi untuk mediator dalam mendampingi kasus perlindungan perempuan dan anak,” ujar Kepala Dinas P3A Kabupaten Bengkalis Raja Airlingga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan, semoga informasi yang didapatkan bisa diterapkan guna menyempurnakan Ranperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkalis dan mendorong melaksanaan perlindungan perempuan dan anak ini lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Berita Utama

Scroll to Top