Kuasa hukum PT CAPP, Stefanus Gultom dan pihak perusahaan saat memberikan keterangan kepada sejumlah para awak media
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Polemik antara warga RW 28 dan perusahaan PT Cipta Aneka Pangan Prima (PT CAPP) Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kembali menjadi perhatian. Menyusul rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cimahi, kuasa hukum PT CAPP, Stefanus Gultom, memberikan penjelasan atas berbagai aduan yang selama ini disampaikan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Stefanus mengatakan, sejumlah persoalan yang kembali mencuat dalam beberapa pemberitaan perlu dilihat berdasarkan fakta dan kondisi terbaru.
Menurutnya, sebagian isu yang beredar berkaitan dengan peristiwa yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan telah melalui proses penanganan.
“Kami ingin meluruskan bahwa isu-isu yang beredar belakangan ini sebagian besar merujuk pada peristiwa yang sudah terjadi dan diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya, bukan kondisi terkini,” kata Stefanus, Senin (31/8/2026).
Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kekhawatiran, termasuk dugaan persoalan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan operasional perusahaan.

Namun, Stefanus menilai tudingan tersebut perlu didukung dengan data dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan isu mengenai dugaan adanya tekanan terhadap warga melalui pendekatan premanisme maupun keterlibatan oknum aparat. Menurut pihak perusahaan, tudingan tersebut belum disertai bukti pendukung yang cukup.
Meski demikian, PT CAPP menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang muncul.
Pihak perusahaan menyebut hubungan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan operasional telah dilakukan sejak 2021.
Selain komunikasi, PT CAPP juga mengklaim telah memberikan sejumlah kontribusi kepada lingkungan sekitar.
Salah satunya berupa bantuan pembangunan sumur artesis untuk warga RW 28 dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Menurut Stefanus, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Di tengah bantahan terhadap sejumlah isu yang berkembang, pihak PT CAPP mengakui perusahaan pernah menerima sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sanksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanggangan atau roasting cokelat yang sebelumnya dinilai menimbulkan gangguan berupa kebisingan dan bau.
Namun, Stefanus menegaskan perusahaan telah mengambil langkah tindak lanjut.
PT CAPP, kata dia, telah menghentikan aktivitas pemanggangan cokelat secara total sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, dokumen pengelolaan lingkungan atau DPLH terbaru pada Juli 2026 disebut telah melalui pemeriksaan lapangan dan dinyatakan memenuhi standar baku mutu.
Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah keberadaan bangunan baru di kawasan tersebut.
Stefanus menegaskan bangunan yang dipermasalahkan masyarakat bukan milik PT CAPP.
Menurutnya, bangunan tersebut dibangun oleh PT Sarana Inti Jaya Gemilang, yang disebut sebagai mitra bisnis PT CAPP.
Perusahaan tersebut, lanjut Stefanus, telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan baru itu rencananya akan digunakan sebagai gudang pengepakan serta mess atau tempat tinggal karyawan.
“DPRD dijadwalkan mengundang pihak PT Sarana Inti Jaya Gemilang dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses perizinan dan rencana aktivitasnya,” ungkap Stefanus.
Stefanus juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kualitas lingkungan pada Juli 2026 menunjukkan sejumlah parameter limbah berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan.
Meski demikian, DPRD Kota Cimahi tetap meminta adanya pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan kondisi lingkungan di kawasan tersebut tetap memenuhi ketentuan secara berkelanjutan.
Artinya, persoalan antara perusahaan dan masyarakat belum sepenuhnya berakhir.
Selain persoalan lingkungan dan bangunan baru, masih terdapat satu isu yang belum menemukan titik temu, yakni terkait penetapan garis sempadan sungai di kawasan tersebut.
Persoalan itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
DPRD Kota Cimahi pun berencana kembali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari jalan keluar.
“Jadi pihak DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam dua minggu ke depan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak,” tandas Stefanus.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan mampu membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara warga dan perusahaan.
Di tengah berbagai klaim, bantahan, serta persoalan yang masih menggantung, DPRD Kota Cimahi kini menjadi fasilitator untuk mencari titik temu, terutama menyangkut kepentingan warga, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta legalitas pembangunan di kawasan Melong.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

