Jusuf Hamka unggul di pengadilan, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. wajib bayar ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. milik Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan CMNP dalam perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam putusan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa kedua tergugat dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).
Nilai ganti rugi materiil yang harus dibayarkan mencapai US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar. Selain itu, jumlah tersebut masih ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan dilakukan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Para tergugat juga diwajibkan mematuhi putusan pengadilan serta menanggung biaya perkara sekitar Rp5,02 juta. Sementara itu, sebagian tuntutan lainnya tidak dikabulkan.
Perkara ini bermula dari gugatan CMNP yang diajukan pada tahun sebelumnya terkait transaksi surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, CMNP menyebut gugatan tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada 1999.
Pihak CMNP menilai transaksi tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan. Namun, rincian kerugian tidak diungkap secara detail oleh manajemen.
Di sisi lain, BHIT menyatakan bahwa NCD tersebut diterbitkan oleh PT Unibank Tbk., dengan posisi BHIT hanya sebagai perantara. BHIT juga mengklaim tidak lagi terlibat sejak Mei 1999, sementara Unibank telah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal memenuhi kewajibannya.
Adapun total nilai NCD yang menjadi objek perkara mencapai US$28 juta, dengan jatuh tempo pada Mei 2002 dalam dua tahap pembayaran.
Putusan ini berpotensi memberikan dampak signifikan, baik dari sisi hukum maupun keuangan, bagi para pihak yang terlibat.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

