Manager Marketing. PT Namnam, Sandi menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai kebijakan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pesangon usai penuhi panggilan Disnaker Kota Cimahi
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi dengan perwakilan manajemen PT Namnam diharapkan dapat memberikan kejelasan atas informasi mengenai pembayaran pesangon yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pertemuan tersebut, Disnaker Kota Cimahi meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait kondisi ketenagakerjaan, khususnya mengenai pembayaran pesangon kepada sejumlah karyawan.
PT Namnam hadir dalam agenda tersebut dengan diwakili Sandi selaku Manager Marketing. Seusai pertemuan yang berlangsung pada Jumat (14/08/26), Sandi menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai kebijakan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pesangon.
Menurut Sandi, keputusan perusahaan dalam menentukan besaran pesangon tidak terlepas dari kondisi keuangan PT Namnam. Ia menyebut perusahaan telah mengalami kerugian selama sekitar dua hingga tiga tahun berturut-turut.
Sandi menegaskan, kondisi finansial tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen. Karena itu, kebijakan pembayaran pesangon disebut disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,.” ujar Sandi pada media.
Terkait besaran pembayaran pesangon, perusahaan menetapkan nilai sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama karyawan yang bersangkutan.
“kesepakatan tersebut telah kami sampaikan kepada para pekerja sebelum proses pembayaran dilakukan. Karyawan juga kami berikan kesempatan untuk memahami serta mempertimbangkan isi kesepakatan tersebut.” sebut Sandi.
Ia memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pembayaran pesangon kepada karyawan yang bersangkutan telah diselesaikan.
“Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.
Pertemuan dengan Disnaker, menurut Sandi, juga menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan siap apabila laporan keuangan maupun dokumen terkait persoalan ketenagakerjaan perlu diperiksa lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
“Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Disnaker. Ini merupakan bentuk check and balance terhadap isu yang beredar. Kami juga siap membuka seluruh laporan keuangan untuk diperiksa oleh lembaga terkait.” ungkap Sandi.
Selain mengenai pesangon, pihak perusahaan turut memberikan penjelasan mengenai informasi terkait hak cuti karyawan yang disebut tidak dibayarkan. Sandi menyatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi dan hak masing-masing pekerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat karyawan yang merasa masih mempunyai hak yang belum diselesaikan, perusahaan membuka kesempatan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada bagian HRD.
“Kalau ada yang merasa masih memiliki hak, silakan datang ke perusahaan. HRD kami masih ada dan kami terbuka terhadap semua keluhan.” kata Sandi.
Pertemuan antara Disnaker Kota Cimahi dan manajemen PT Namnam tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas informasi yang beredar di masyarakat.
” Klarifikasi ini kami harapkan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman lainnya.” pungkas Sandi. (Bzo)

