BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pada tahun 2022, PT Pegadaian mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi salah satu lembaga yang bertugas menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis akad syariah. KUR ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program KUR sendiri diterbitkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 yang menggarisbawahi pentingnya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Program ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Dalam pelaksanaannya, KUR mengalirkan pembiayaan dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang disebut sebagai Penyalur KUR. Dana ini berfokus pada keperluan modal kerja dan investasi yang ditujukan kepada pelaku UMKM baik secara individu, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki potensi produktif, meskipun mereka belum memiliki agunan tambahan atau belum memenuhi kriteria bankable.
Kepala PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Muh Ariyadi Purwanto, menegaskan peran pihaknya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pasca pandemi COVID-19, pelaku UMKM mengalami sejumlah tantangan ekonomi. Pada tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat mencatatkan omset KUR sebesar Rp40,99 miliar.
Namun, hingga tanggal 27 September 2023, terjadi peningkatan signifikan dengan omset penyaluran mencapai Rp196 miliar, tumbuh hingga 300% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah nasabah yang telah dilayani mencapai 21.256 nasabah.
Program KUR yang disalurkan oleh PT Pegadaian adalah KUR Supermikro dengan batas pinjaman hingga Rp10 juta dan tenor maksimal 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan KUR Syariah Pegadaian terbilang mudah, yaitu memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan dan menyerahkan jaminan dalam pengelolaan nasabah. Proses tindak lanjut oleh pihak Pegadaian dilakukan dalam waktu 3 hari sejak berkas diterima. Tingkat bunga yang dikenakan adalah 3% per tahun atau 0,28% per bulan.
Ariyadi juga menekankan bahwa nasabah dapat mengajukan KUR melalui outlet Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah, agen Pegadaian, atau menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Service atau Pegadaian Syariah Digital yang dapat diunduh melalui Playstore atau App Store.
Semua langkah ini merupakan bukti nyata dari komitmen PT Pegadaian dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan UMKM di Indonesia.