PTN Didorong Fokus, PTS Diminta Diperkuat dalam Penataan Pendidikan Tinggi

Dr. Handi Risza perpustakaan

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pembatasan daya tampung perguruan tinggi negeri (PTN) yang dibarengi seleksi berbasis merit dinilai dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Handi menilai kebijakan tersebut dapat membuat PTN lebih fokus dalam mengelola kapasitas yang dimiliki, mulai dari pengembangan talenta, peningkatan kualitas laboratorium, hingga penguatan riset dan publikasi ilmiah di tingkat internasional.

Menurutnya, penataan daya tampung PTN tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah mahasiswa yang diterima. Kebijakan tersebut juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih terarah dan berkualitas.

PTS Perlu Diberi Ruang untuk Berkembang

Di tengah penguatan PTN, perguruan tinggi swasta (PTS) juga dinilai perlu mendapatkan ruang yang lebih luas untuk berkembang.

Handi menyebut PTS dapat memperkuat posisi melalui diferensiasi dan spesialisasi, terutama pada bidang pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif terhadap perubahan zaman.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” ujar Handi.

Ia menilai hubungan PTN dan PTS sebaiknya tidak diletakkan sebagai pertarungan antara institusi negeri dan swasta. Keduanya merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi dan peran strategis masing-masing.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

Handi mengusulkan sedikitnya tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah.

Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa PTS. Ketika pembiayaan pendidikan di PTN mendapatkan dukungan langsung dari APBN, skema KIP Kuliah dinilai dapat diarahkan lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih melanjutkan pendidikan di PTS.

Kedua, memperluas insentif operasional dan kebijakan afirmasi bagi PTS. Pemerintah dinilai perlu memperkuat program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS), termasuk mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi sektor swasta.

Dukungan tersebut terutama diperlukan bagi PTS yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kampus yang secara konsisten menjaga kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Ketiga, memperkuat standardisasi dan pengendalian mutu.

Handi menegaskan, dukungan pemerintah terhadap PTS harus tetap disertai evaluasi dan pembinaan. Kebijakan perlindungan terhadap kampus swasta, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dinilai perlu menjalankan evaluasi serta pembinaan secara konsisten.

Konsolidasi juga dapat didorong bagi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar tetap mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Momentum Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi

Handi melihat kebijakan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi Indonesia secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya diarahkan untuk memperkuat PTN. Pemerintah juga perlu memastikan PTS tetap memiliki ruang yang sehat untuk tumbuh dan mengambil bagian dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Dengan pembagian peran yang lebih jelas, PTN dan PTS diharapkan tidak terjebak dalam persaingan yang justru melemahkan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkas Handi.