Organisasi Advokat Minta Proses Hukum Transparan dan Tuntas, Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
BANDUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diwakili Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Djoko Erwanto, S.H., S.I.K., selaku Dewan Pengawas, bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Jabar, serta puluhan advokat lainnya melakukan audiensi dengan pihak Polresta Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang advokat yang terjadi di kawasan Gading Tutuka II, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 24 April 2026.
Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waka Satreskrim) Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, bersama jajaran penyidik. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, menyampaikan bahwa kedatangan jajaran organisasi advokat tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan kasus tersebut.
Selain memberikan apresiasi, pihak KAI juga meminta perhatian serius dari kepolisian agar penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap advokat tersebut dapat berjalan hingga tuntas. Mereka berharap perkembangan proses hukum dapat terus dikomunikasikan kepada organisasi, sehingga penanganan perkara berjalan transparan.
Dalam pertemuan itu, Deny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol. (Purn.) Djoko Erwanto menyatakan apresiasi kepada aparat kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam mengamankan para terduga pelaku.
Pria yang akrab disapa Joker tersebut menjelaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal organisasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi organisasi advokat, khususnya DPP KAI, karena menyangkut keselamatan profesi dalam menjalankan tugas hukum.
Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan, pihaknya berharap dapat dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan perwakilan KAI.
“Kami menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian dan prioritas. Ketika berkas perkara telah lengkap sebelum dilimpahkan, kami meminta agar dapat dilaksanakan gelar perkara dan pihak KAI dapat diundang untuk hadir, sehingga kami dapat memberikan masukan terkait penerapan pasal-pasal yang dikenakan,” ujarnya.
Djoko juga menambahkan bahwa kehadirannya bertujuan meluruskan berbagai informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di internal organisasi maupun di tengah masyarakat.
Ia menilai, dugaan tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, termasuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal proses hukum.
Korban, lanjutnya, merupakan rekan sejawat yang tengah menjalankan tugas profesionalnya, sehingga tindakan kekerasan tersebut harus diproses sesuai hukum. Pihak DPP, DPD Jawa Barat, dan LBH KAI menyatakan siap membantu proses hukum guna mendukung kinerja penyidik dalam menuntaskan perkara.
Sementara itu, Waka Satreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap advokat tersebut telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menyebutkan bahwa penyidik bersama korban telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh di antaranya telah menjalani penahanan, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dokumentasi video dari saksi di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sejumlah pihak yang berada di tempat kejadian, mulai dari yang menyaksikan peristiwa, berusaha melerai, hingga diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang yang diduga berperan memerintahkan pemadaman lampu saat kejadian berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

