Purwakarta Hapus Tunggakan PBB sebagai Kado HUT ke-80 RI

Purwakarta
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein,

Purwakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengumumkan penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati pada Sabtu (16/8/2025), didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Seluruh tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2024 kami hapuskan, termasuk dendanya. Warga cukup membayar PBB tahun 2025 saja,” ujar Saepul Bahri.

Program penghapusan tunggakan ini akan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kebijakan ini, selain menjadi bentuk apresiasi bagi warga dalam momentum kemerdekaan, juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghapus tunggakan PBB masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap beban masyarakat dapat berkurang sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Berita Utama