Jakarta, NyaringIndonesia.com – Selebritas papan atas Indonesia, Raffi Ahmad, kini memegang peran baru sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikannya yang berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa (22/10/2024) disambut hangat oleh berbagai pihak, namun tak lepas dari sorotan terkait gelar doktor honoris causa (HC) yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Gelar doktor HC yang diterima Raffi Ahmad telah menjadi kontroversi sejak pertama kali diumumkan pada akhir September 2024. Hal ini memicu kritik karena gelar akademik tersebut dianggap tidak sah di Indonesia berdasarkan regulasi yang ada.
Gelar tersebut diberikan oleh UIPM, sebuah institusi yang disebut tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Saat media mencoba meminta klarifikasi dari Raffi terkait kontroversi tersebut, ia hanya memberikan pernyataan singkat.
“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana,” ujarnya sambil tersenyum dan menghindari pembahasan lebih lanjut.
Meski begitu, Raffi tetap mengunggah momen saat ia menerima penghargaan tersebut, menyatakan bahwa gelar doktor HC diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya di dunia hiburan selama bertahun-tahun.
Namun, berdasarkan Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No.23/2023, gelar akademik dari universitas asing tanpa izin operasional di Indonesia tidak diakui secara hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai validitas gelar yang diterima Raffi.
Menanggapi kontroversi ini, pihak UIPM melalui pengacaranya, Helena Pattirane, menegaskan bahwa kampus mereka sah secara hukum internasional.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Helena menyatakan bahwa UIPM terdaftar di berbagai badan internasional seperti APKM, ECOSOC, KAHE, dan UIA, serta memiliki afiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kami sah secara hukum internasional,” tegas Helena, merujuk pada berbagai afiliasi dan sertifikasi internasional yang diklaim mendukung legitimasi UIPM.
Di luar kontroversi gelar tersebut, Raffi Ahmad kini fokus menjalani tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden yang resmi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024.
Ia akan bertanggung jawab dalam membina generasi muda dan pekerja seni di Indonesia. Pelantikannya dilakukan bersamaan dengan sejumlah penasihat khusus dan pejabat negara lainnya.
Dalam pernyataannya, Raffi mengatakan telah mempersiapkan berbagai program untuk tugas barunya, namun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk berdiskusi tentang program kerja apa saja yang harus disinkronisasi,” ujarnya.
Sebagai pejabat negara, Raffi juga memastikan akan mematuhi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan kewajiban bagi pejabat publik di Indonesia.
Meskipun kontroversi gelar akademiknya masih menjadi sorotan, Raffi Ahmad kini bersiap menghadapi tantangan baru dalam peran strategisnya sebagai bagian dari pemerintahan.
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google