Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing di ruang audiensi.
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi penerimaan sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas isinya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa itu bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, seluruh proses pertemuan berlangsung secara terbuka, diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, didokumentasikan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen yang siap diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan.
Usai pertemuan selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing di ruang audiensi.
“Saya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak memiliki hak atasnya, saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya,” ujar Raja Juli saat memberikan keterangan di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Namun, proses pengembalian tidak dapat dilakukan seketika lantaran padatnya agenda kedinasan. Raja Juli menjelaskan bahwa satu-satunya ajudan yang mendampinginya harus tetap bertugas dalam sejumlah kegiatan resmi, termasuk agenda bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Setelah diterbitkan surat tugas oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan dilakukan koordinasi dengan Polda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Raja Juli menekankan bahwa pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi. Seluruh proses, kata dia, didokumentasikan dan disertai bukti penerimaan bermaterai.
Selain menjelaskan soal amplop tersebut, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi APL. Tidak ada satu pun SK pelepasan kawasan hutan yang saya tandatangani,” tegasnya.
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK. Bahkan, ia menyebut penyampaian klarifikasi kepada publik merupakan inisiatif pribadinya sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemerintah saat ini terus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi sesuai arahan Presiden.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya transaksi keuangan elektronik serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik suap.
Dalam perkara tersebut, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen telah menyerahkan diri kepada KPK. Suhardiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita portal nasional yang lebih tajam dengan judul SEO dan lead yang lebih menarik.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

