CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat adalah sebagai wujud dedikasi dan integritas tinggi dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai bagian dari rencana aksi Reformasi Birokrasi General.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024 pada Rabu (28/02/2024) di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi pelayanan publik, mereview hasil evaluasi kinerja pelayanan publik tahun sebelumnya, serta memberikan penguatan khusus bagi tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi.
Maria Fitriana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, menjelaskan bahwa meskipun kinerja pelayanan publik Kota Cimahi telah mendapat predikat baik, terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan berdasarkan evaluasi Ombudsman RI tahun 2023.
Oleh karena itu, tim akselerasi pelayanan publik ditetapkan untuk mempercepat perbaikan dan melibatkan semua stakeholder dalam merumuskan strategi, melaksanakan aksi nyata, serta melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan publik di perangkat daerah.
Sementara, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi berharap tim yang telah dikukuhkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Tim yang kita bentuk karena ada kekhususan tertentu, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen kami. karena kami merasa pelayanan publik ini adalah suatu prioritas dan memang diharapkan oleh masyarakat” ungkap Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menyebut, ada 4 dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dimensi SDM, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan
“Pada dimensi yang keempat yang masih akan kita perbaiki, dimensi pengaduan. kalo masyarakat adakan komplen, gimana salurannya gimana menanggapinya, dan ini yang perlu akan kita baiki. jadi dari 4 dimensi ini, dimensi pengaduan akan menjadi konsen dan perhatian kita” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Kepala Keasistenan Pencegahan, Asisten Pencegahan, dan Asisten Pengaduan Masyarakat, yang akan berperan dalam mendukung upaya akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Cimahi pada tahun 2024.