Ramp Check Cimahi Pastikan Angkutan Layak Beroperasi

IMG 20260630 191557 scaled
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Iwa Ridwan  bersama tim gabungan saat melakukan Ramp Check di Rest Area 125 tol Purbaleunyi

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pengawasan terhadap operasional angkutan umum dan angkutan barang terus diperkuat melalui pelaksanaan Ramp Check secara berkala guna memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama sejumlah instansi terkait sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Pelaksanaan pemeriksaan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri yang dipimpin KBO Lantas bersama empat anggota, Denpom tiga anggota, Garnisun tiga anggota, Dishub Kota Cimahi sebanyak 26 personel, Badan Narkotika Nasional (BNN) lima personel, Dinas Kesehatan tujuh personel, serta didampingi Kepala Seksi Angkutan, Kepala Bidang Angkutan, dan pejabat terkait lainnya. Perwakilan Jasa Raharja juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Iwa Ridwan, meminta masyarakat agar menggunakan angkutan umum, maupun bus pariwisata yang telah memenuhi status legalitas dan kelayakan kendaraan melalui aplikasi MitraDarat yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai legalitas dan kelayakan operasional kendaraan sehingga masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih moda transportasi yang aman dan memenuhi standar keselamatan,” ujar Iwan saat kegiatan Ranp Check di Rest Area 125 Tol Purbaleunyi. Selasa (30/06/26)

Ia menjelaskan, melalui aplikasi MitraDarat masyarakat dapat memastikan apakah kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kami berharap pemanfaatan aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 13 kendaraan yang terdiri atas bus pariwisata, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di ruas Tol Purbaleunyi.

Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dikenai sanksi tilang di tempat karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Pemeriksaan kami fokuskan pada aspek kelaikan kendaraan, meliputi sistem pengereman, fungsi lampu utama dan lampu mundur, kondisi ban, serta kelengkapan perlengkapan keselamatan lainnya,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan ban vulkanisir, tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), serta kondisi kaca depan yang retak.

“Selain memeriksa kondisi kendaraan, kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi guna memastikan kondisi fisik mereka memenuhi syarat dalam mengoperasikan kendaraan,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan tes urine terhadap para sopir sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, petugas memberikan penanda berupa stiker sesuai tingkat kelayakan kendaraan. Kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan diberikan stiker biru dan diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Kendaraan yang memperoleh stiker merah masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu, namun tetap dikenai sanksi tilang,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan yang menerima stiker oranye dinyatakan tidak laik jalan sehingga tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Dalam kegiatan kali ini, terdapat satu unit bus yang kami nyatakan tidak laik jalan sehingga diamankan oleh petugas. Demi menjaga keselamatan penumpang, seluruh penumpang dipindahkan ke bus pengganti sebelum perjalanan kembali dilanjutkan,” pungkasnya. (Bzo)