Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail
BENGKALIS, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades kini telah memasuki tahap pembahasan di lingkungan pemerintah daerah sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Bengkalis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan naskah Ranperda telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis untuk dilakukan harmonisasi dan kajian sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama legislatif.
Menurutnya, mekanisme penyusunan perda mengharuskan pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pembahasan internal sebelum kepala daerah mengajukan rancangan tersebut kepada DPRD.
“Ranperda sudah kami serahkan ke Bagian Hukum Setda. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hingga nantinya diajukan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Ismail, Rabu (22/7/2026).
Ismail menjelaskan, Ranperda terbaru memuat sejumlah perubahan penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Desa yang telah diperbarui.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya seorang kepala desa menjabat selama enam tahun dalam satu periode, maka dalam regulasi baru masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Perubahan ini merupakan salah satu poin penting dalam Ranperda yang kami susun. Masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai ketentuan terbaru,” jelasnya.
Selain perubahan masa jabatan, Ranperda juga mengakomodasi mekanisme pelaksanaan Pilkades apabila hanya terdapat satu bakal calon kepala desa.
Dalam aturan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilakukan apabila hanya muncul calon tunggal. Namun melalui regulasi baru, pemilihan tetap dapat berlangsung meskipun hanya diikuti satu kandidat.
“Calon tunggal nantinya tetap bisa mengikuti proses pemilihan. Ini menjadi salah satu substansi baru yang diatur dalam Ranperda, sementara ketentuan lain yang masih relevan tetap dipertahankan,” katanya.
DPMD menargetkan pembahasan Ranperda dapat selesai pada tahun 2026 sehingga Peraturan Daerah tentang Pilkades Serentak segera disahkan. Dengan begitu, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis dapat dilaksanakan pada tahun 2027.
“Kami berharap tahun ini pembahasannya tuntas sehingga Pilkades Serentak tahun 2027 dapat terlaksana sesuai rencana,” tambah Ismail.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, membenarkan bahwa Ranperda tersebut saat ini masih berada dalam tahap evaluasi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, setiap rancangan peraturan daerah harus melalui proses telaah secara komprehensif untuk memastikan seluruh substansi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasannya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari setiap pasal hingga keseluruhan bab. Setelah seluruh kajian selesai, baru Ranperda dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Fendro.
Menurutnya, setelah proses harmonisasi rampung, pembahasan akan berlanjut di DPRD Kabupaten Bengkalis. Pada tahap tersebut, pemerintah daerah bersama Komisi I DPRD akan membahas seluruh materi Ranperda hingga mencapai persetujuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bengkalis. (Inf)
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

