Ratu Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Ratu narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati

Jambi, NyaringIndonesia.com – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu Narkoba Jambi resmi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Helen dinilai sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di Jambi yang terorganisir dan melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok, dan Didin alias Diding bin Tember.

“Tuntutan pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir,” ujar Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (25/7/2025), dikutip dari IMCNews.id.

Helen didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa mengendalikan transaksi narkotika skala besar dari balik penjara sejak 2022. Helen juga dianggap sebagai otak dari distribusi narkotika lintas wilayah.

Dalam pertimbangan jaksa, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Helen. Ia dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan, memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi bangsa dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta dalam jumlah besar. Karenanya, jaksa menilai hukuman mati merupakan tuntutan yang paling pantas,” tambahnya.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain juga telah diproses secara terpisah. Yakni Harifani alias Ari Ambok yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum, serta duplik dari JPU.

Berita Utama