JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait dengan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Brigjen Whisnu Hermawan, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebanyak 147 rekening yang terblokir tersebut merupakan milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
“Pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain telah dilakukan,” ujar Whisnu dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang melibatkan Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini terjadi setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).
Whisnu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak dari Yayasan dan pihak terkait Al-Zaytun, dalam upaya mendalami perkara pencucian uang yang diduga melibatkan Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Selain kasus TPPU dan korupsi dana BOS, Panji Gumilang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus penodaan agama. Penahanan terhadapnya telah dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak tanggal 2 Agustus 2023, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 30 September 2023 berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang terus menjadi perhatian publik, dan penegakan hukum terhadapnya akan menjadi tolok ukur penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia.