Razia Rokok Ilegal di Cimahi: 5 Pedagang Pasrah saat Warungnya Digeledah

Cimahi
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat merazia rokok ilegal

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Sebanyak lima pedagang di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pasrah saat warung-warung mereka digeledah oleh petugas Satpol PP. Razia ini dilakukan setelah mereka kedapatan menjual rokok ilegal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Cimahi bekerja sama dengan petugas Bea Cukai dan anggota TNI. Ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil disita dari lima warung yang menjual rokok ilegal tersebut.

Salah seorang pedagang, Karsa (45), mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal.

Ia menerima kiriman rokok tersebut dari seorang teman dan menjualnya dengan harga lebih murah daripada rokok legal yang dilengkapi dengan pita cukai.

“Karena harganya lebih murah, rokok ilegal ini juga punya sejumlah pembeli. Tapi jumlahnya kini berkurang,” ungkap Karsa.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, menyatakan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal.

Namun untuk sanksi, katanya, kewenangan Bea Cukai, dan pemilik warung juga akan diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa rokok ini diduga datang dari Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi, dan kemudian dibeli oleh pedagang secara online atau langsung dari sales.

Hal ini membuat peredaran rokok ilegal tetap marak karena harganya lebih murah, sehingga masih banyak peminatnya meskipun negara mengalami kerugian akibat peredaran ilegal ini.

Berita Utama