Renungan Kemerdekaan, Didik J. Rachbini Soroti Masa Depan Demokrasi dan Negara Hukum

Prof. Didik J. Rachbini M.Sc . Ph.D. format landscape

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Tanah Air.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam menjaga konstitusi serta memastikan lembaga-lembaga negara tetap independen.

Menurut Didik, salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah semakin lemahnya mekanisme checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara.

Ia mengatakan, Reformasi 1998 sejatinya tidak hanya bertujuan mengganti pemerintahan, tetapi juga membangun sistem agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Namun, lebih dari dua dekade setelah Reformasi, Didik melihat sejumlah prinsip yang menjadi fondasi demokrasi justru menghadapi tekanan.

“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum,” kata Didik.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk erosi terhadap negara hukum sekaligus melemahnya mekanisme pengawasan kekuasaan.

Soroti Politisasi Lembaga Hukum

Salah satu persoalan yang disoroti Didik adalah dinamika Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi contoh bagaimana proses hukum yang terlihat formal dapat dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan politik.

“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Didik menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa ketika hukum kehilangan independensinya, kepentingan kekuasaan berpotensi mengalahkan prinsip konstitusional.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan demokrasi tidak berhenti pada proses pemilu. Setelah pemilu berlangsung, diperlukan institusi yang mampu mengawasi jalannya pemerintahan secara konsisten.

Lembaga Reformasi Dinilai Makin Lemah

Didik turut menyoroti kondisi sejumlah lembaga yang lahir dari semangat Reformasi. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, sejumlah lembaga tersebut semestinya menjadi kekuatan penyeimbang di luar struktur kekuasaan utama.

Namun, ia menilai independensi dan kewenangan sebagian lembaga tersebut mengalami pelemahan.

“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya,” katanya.

Didik berpandangan, ketika lembaga pengawas tidak lagi memiliki ruang gerak yang kuat, dominasi eksekutif terhadap cabang kekuasaan lain semakin besar.

Kondisi itu, menurut dia, juga berpengaruh terhadap proses legislasi dan penganggaran yang seharusnya menjadi ruang bagi DPR untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

DPR Diminta Kembali Kritis

Dalam pandangan Didik, DPR memiliki posisi penting sebagai pengawas pemerintah sekaligus penjaga konstitusi.

Namun, ia menilai fungsi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru,” tuturnya.

Ia menilai ruang kritik publik juga semakin menyempit ketika perbedaan pendapat terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai gangguan.

Menurut Didik, kondisi semacam itu berbahaya bagi demokrasi karena pemerintah membutuhkan kritik untuk memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyoroti persoalan politik anggaran yang dinilai semakin terpusat. Kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD), kata dia, perlu dikaji secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

Demokrasi Bukan Sekadar Datang ke TPS

Didik mengingatkan agar demokrasi Indonesia tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilu lima tahunan.

Menurut dia, pemilu memang menjadi salah satu instrumen penting demokrasi, tetapi bukan satu-satunya ukuran.

Demokrasi juga membutuhkan kebebasan berpendapat, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap pemerintah.

“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan,” katanya.

Jika demokrasi hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu, lanjutnya, maka substansi demokrasi justru berpotensi semakin kehilangan makna.

Karena itu, ruang bagi masyarakat, akademisi, media, lembaga negara, dan kelompok sipil untuk melakukan kritik harus tetap dijaga.

Korupsi Jadi Cermin Krisis Penegakan Hukum

Persoalan lain yang menjadi perhatian Didik adalah kondisi penegakan hukum dan korupsi.

Ia menilai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi persoalan serius karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum,” ujarnya.

Menurut Didik, penegakan hukum membutuhkan aparat yang memiliki integritas. Tanpa hal tersebut, pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan secara konsisten.

Ia juga menyinggung Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebagai salah satu gambaran mengenai tantangan Indonesia dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, Didik menyoroti persoalan hubungan antarcabang kekuasaan yang dinilainya tidak selalu berjalan ideal.

Dugaan intervensi eksekutif serta politisasi terhadap lembaga peradilan, termasuk MK dan Mahkamah Agung (MA), disebutnya sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Kemerdekaan Harus Menjadi Momentum Koreksi

Bagi Didik, peringatan kemerdekaan tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial.

Momentum tersebut juga harus digunakan untuk mengevaluasi perjalanan bangsa sekaligus mengingat kembali cita-cita Reformasi.

Ia menekankan bahwa demokrasi membutuhkan lembaga negara yang independen, parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, peradilan yang bebas dari intervensi, serta masyarakat yang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik.

Masa depan demokrasi Indonesia, menurut Didik, pada akhirnya sangat ditentukan oleh kesediaan seluruh elemen negara untuk kembali menempatkan konstitusi sebagai pijakan utama.

Penguatan checks and balances, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pekerjaan penting agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Dengan demikian, semangat kemerdekaan tidak hanya dikenang melalui upacara dan perayaan, tetapi diwujudkan melalui keberanian menjaga demokrasi, hukum, serta institusi negara agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.