Search
Close this search box.

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan

Ilustrasi Ibu dan Anak
Ilustrasi Ibu dan Anak

Jakarta, Nyaringindonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu yang bekerja.

UU KIA, yang bernomor 4 tahun 2024, resmi diteken pada 2 Juni 2024 dan salinannya sudah diunggah di laman resmi jdih.setneg.go.id.

UU KIA mengatur bahwa ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan tambahan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, yang berbunyi:

Pasal 4 ayat 3:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan cuti melahirkan kepada ibu yang berhak, sebagaimana diatur dalam ayat 4 Pasal 4.

UU tersebut juga memastikan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya, termasuk upah penuh selama tiga bulan pertama cuti.

Pasal 5:

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

UU KIA memberikan perlindungan signifikan bagi ibu bekerja dengan memastikan bahwa mereka tetap memperoleh hak-hak ketenagakerjaan mereka selama masa cuti melahirkan.

Ini termasuk perlindungan dari pemecatan dan hak untuk mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama cuti, penuh untuk bulan keempat, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Dengan penandatanganan UU KIA, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta memperkuat hak-hak ketenagakerjaan bagi perempuan.

Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi ibu bekerja dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga, serta memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak terjaga dengan baik.

Follow Berita Nyaring Indonesia di Google News

Berita Utama