Respon Keluhan Warga, Dishub Kota Cimahi Tertibkan Parkir Liar 

IMG 20260427 121932 scaled
Jajaran Dishub Kota Cimahi saat menertibkan parkir liar di sejumlah titik yang memicu kemacetan 

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menanggapi keluhan warga terkait maraknya parkir liar yang dinilai memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Cimahi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mayoritas keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga melalui akun media sosial resmi milik Dishub Kota Cimahi.

Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif menyosialisasikan larangan parkir di sejumlah ruas jalan. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan tanda larangan serta pemberian imbauan langsung di lapangan.

“Selain penertiban, kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami menyampaikan bahwa di sepanjang jalan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti,” ujar Ajat belum lama ini.

Ajat menjelaskan, petugas di lapangan juga memberikan penjelasan langsung kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami alasan kendaraan mereka dikenai sanksi, seperti penempelan stiker peringatan atau penggembokan.

” Kondisi jalan di Kota Cimahi yang relatif sempit menjadi salah satu alasan pentingnya penertiban parkir. Penggunaan badan jalan untuk parkir dapat memicu kemacetan, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat.” jelasnya.

Hingga kini, lanjut Ajat, pihaknya juga terus merespons berbagai aduan masyarakat terkait parkir liar. Aduan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai kanal, seperti telepon, media sosial resmi Dishub, maupun langsung kepada pemerintah daerah, termasuk wali kota dan wakil wali kota.

“Aduan masyarakat menjadi salah satu dasar kami dalam melakukan penindakan di lapangan. Misalnya, laporan terkait parkir liar di Jalan Dustira, SD Mandiri Melong, dan kawasan Cimindi, yang semuanya berasal dari masyarakat,” katanya.

Ajat menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk terus mengedukasi masyarakat sekaligus menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, upaya penertiban dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” tukasnya. (Bzo)