Dari Kriteria Wajib Pajak hingga Penelitian Pajak Masukan, Semua Kini Lebih Selektif
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Otoritas fiskal melalui PMK terbaru memperketat proses penelitian, baik terhadap kewajiban formal wajib pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), maupun pajak masukan yang dikreditkan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan baru terkait restitusi dipercepat tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak wajib pajak (WP). Menurutnya, aturan ini lebih diarahkan untuk menata kembali mekanisme yang sempat dilonggarkan sejak 2020.
Relaksasi tersebut diberikan saat dunia usaha menghadapi tekanan berat akibat pandemi Covid-19.
“Kriteria wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu yang berhak atas pengembalian pendahuluan, serta wajib pajak patuh kini kami atur ulang,” ujar Bimo kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat oleh sejumlah WP yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Bahkan, dalam beberapa kasus, temuan tersebut berlanjut ke tahap bukti permulaan hingga penyidikan.
“Ada indikasi moral hazard. Karena itu, wajar jika aturan yang sudah berjalan lima tahun ini kami evaluasi. Hak wajib pajak tetap ada, namun jika tidak memenuhi kriteria, maka akan melalui pemeriksaan seperti biasa, layaknya SPT lebih bayar,” jelasnya.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Kementerian Keuangan menambahkan sejumlah ketentuan yang memperketat syarat bagi WP Kriteria Tertentu untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Meski demikian, kriteria dasar pada Pasal 3 ayat (2) tidak mengalami perubahan.
Kriteria tersebut antara lain ketepatan waktu pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak (dengan pengecualian yang telah mendapat izin angsuran atau penundaan), laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak memiliki riwayat pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Namun, dalam Pasal 3 ayat (4), pemerintah memperluas definisi tidak memiliki tunggakan pajak. Kini, cakupannya termasuk utang pajak yang telah melewati masa daluwarsa penagihan.
Selain itu, WP yang ingin mengajukan restitusi dipercepat juga disyaratkan tidak pernah terlambat membayar kewajiban pajak, termasuk pembayaran atas penundaan atau angsuran yang telah disetujui, dalam lima tahun terakhir.
Persyaratan terkait laporan keuangan juga diperketat. Tidak hanya wajib diaudit, laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa paragraf penjelas. Laporan tersebut juga tidak boleh merupakan hasil penyajian ulang, serta tidak boleh mengalami koreksi fiskal lebih dari 5% dalam tiga tahun pajak terakhir.
Kemenkeu juga menambah kondisi yang memungkinkan pencabutan status WP Kriteria Tertentu, seperti keterlambatan pelaporan SPT, adanya tunggakan pajak saat jatuh tempo, hingga keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan pajak.
Di sisi lain, penelitian kewajiban formal oleh DJP kini diperluas dari enam menjadi sepuluh poin. Salah satu tambahan penting adalah memastikan WP tidak sedang dalam proses pemeriksaan untuk masa pajak yang diajukan restitusi.
Setelah itu, DJP juga melakukan penelitian terhadap SPT, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan PPN, termasuk transaksi ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, hingga transaksi yang tidak dipungut PPN.
Selain itu, penelitian terhadap pajak masukan kini juga mencakup verifikasi kesesuaian dengan dokumen impor serta dokumen penetapan bea masuk dan cukai.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Untuk WP dengan Persyaratan Tertentu, Kemenkeu memperjelas definisinya, terutama bagi WP Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan menitikberatkan pada batasan peredaran usaha dan nilai transaksi.
WP Badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dapat mengajukan restitusi dengan nilai maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, PKP dengan nilai penyerahan hingga Rp4,2 miliar juga dibatasi restitusinya maksimal Rp1 miliar.
Batas ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang memungkinkan restitusi hingga Rp5 miliar.
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak maupun ekspor.
Sejalan dengan WP Kriteria Tertentu, cakupan penelitian terhadap SPT dan pajak masukan bagi kelompok ini juga diperluas.
PKP Berisiko Rendah
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menghapus salah satu kriteria PKP berisiko rendah yang sebelumnya mencakup PKP dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, ditambahkan pula ketentuan baru yang memungkinkan pencabutan status PKP berisiko rendah apabila terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir.
Secara umum, PMK terbaru ini juga memperluas cakupan penelitian DJP, baik terhadap kewajiban formal maupun pajak masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

