TASIKMALAYA, NyaringIndonesia.com – Tim gabungan operasi gempur rokok yang melibatkan Bea Cukai dan Satpol PPÂ Â Kota Tasikmalaya telah berhasil menemukan ribuan barang rokok tanpa pita cukai di Mancagar dan Jalan Sukalaya Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tim operasi ini terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Bea Cukai, Satpol PP, Polisi Militer III/2-2, Polres Tasikmalaya Kota, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dan Kogartap II 0612/Tasikmalaya, Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal, memberikan edukasi kepada penjual tentang konsekuensi menjual rokok ilegal, dan juga meningkatkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 16.724 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua lokasi yang berbeda.
Pertama, di sebuah warung nasi di Mancagar Kelurahan Panglayungan Cipedes, ditemukan 2.644 batang rokok ilegal.
Sedangkan lokasi kedua berada di rumah di Jalan Sukalaya Barat, Argasari, Cihideung, di mana tim berhasil mengamankan 14.080 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kota Tasikmalaya, demikian diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, H Iwan Kurniawan.
Aksi ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah melalui DBHCHT.