PURWAKARTA, NyaringIndonesia.com โ Untuk mengurangi kerugian yang dialami petani akibat gagal panen, ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Purwakarta kini diasuransikan.
Upaya ini dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas oleh Kementerian Pertanian RI sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023.
“Melalui program asuransi ini, petani akan terlindungi dari potensi kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman. Ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi petani di Purwakarta,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sejauh ini, luas areal persawahan yang telah diasuransikan mencapai 8.975 hektar, tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah ini mencapai Rp 1,6 miliar, dengan biaya premi sebesar Rp 180 ribu per hektar.
Pembayaran premi ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Purwakarta.
Dari total premi yang dibayarkan, 80 persen atau Rp 144 ribu per hektar ditanggung oleh pemerintah, sementara petani hanya perlu membayar 20 persen sisanya, yaitu Rp 36 ribu per hektar.