JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka secara resmi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi hukum dan memperjelas aliran dana yang diduga bersifat non-budgeter.
“Masih terus berproses karena kita masih menelusuri ke mana dana non-budgeter ini mengalir—ke siapa, untuk apa, dan bermuara di mana,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Budi menambahkan bahwa penyidikan tidak menemui kendala berarti, dan KPK saat ini tengah memfokuskan diri pada optimalisasi pemulihan aset negara.
“Langkah kami juga untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, termasuk melalui penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar yang kemarin dilakukan. Itu bagian dari upaya konkret penyidik dalam asset recovery,” lanjutnya.
Dalam perkembangan kasus ini, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh penyidik. Namun, KPK mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita diduga berasal dari transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz oleh Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, dan berkaitan dengan aliran dana kasus korupsi iklan Bank BJB.
Meski demikian, KPK belum mengaitkan secara langsung Ridwan Kamil sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Dugaan korupsi ini melibatkan dana iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar, yang disalurkan melalui enam agensi periklanan, antara lain: PT CKMB – Rp41 miliar, PT CKSB – Rp105 miliar, PT AM – Rp99 miliar, PT CKM – Rp81 miliar, PT BSCA – Rp33 miliar, PT WSBE – Rp49 miliar
KPK mencatat sejumlah nama yang diduga menjadi pengendali perusahaan-perusahaan tersebut, yakni: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) – BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres, Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Cipta Karya Sukses Bersama & Cipta Karya Mandiri Bersama
Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News