Risalah Tanah Perum Griya Ciwangi Purwakarta Tak Kunjung Tuntas

1788774711349

PURWAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kepastian hukum ratusan warga Perumahan Griya Ciwangi di Desa Ciwangi, Kabupaten Purwakarta, masih menggantung. Proses persetujuan risalah tanah perumahan tersebut belum tuntas sejak tahun 2008 hingga 2026, meski sebelumnya sudah ada pengesahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan H. Budi Ariyanto saat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Senin (7/9/2026).

Ia hadir selaku pihak yang diberi kuasa oleh pemilik PT.Dian Anyar Sakti Perum Griya Ciwangi

“Ini berkas sudah ada sejak tahun 2008. Bahkan sudah ada pengesahan pada tahun 2009 oleh Bupati sebelumnya Bapak Dedi Mulyadi. Tapi sampai sekarang 2026 belum juga selesai. Kami mendorong agar masyarakat Perum Griya segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar H. Budi Ariyanto.

Pihak DPMD Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa berkas risalah tanah Perum Griya Ciwangi saat ini sudah lengkap. Berkas tersebut tinggal menunggu persetujuan akhir dari Bupati Purwakarta.

“Berkasnya sudah ada sejak 2008 dan sudah lengkap. Tinggal disetujui oleh Bapak Bupati Purwakarta. Minggu depan kami akan koordinasi ke Sekda untuk mendorong percepatan penandatanganan,” kata Kabid DPMD.

Warga Perum Griya Ciwangi berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan yang sudah 18 tahun ini. Selama ini mereka kesulitan mengurus sertifikat dan administrasi lainnya karena belum ada kepastian status tanah.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati agar segera menandatangani. Sudah ada dasar pengesahan 2009, jangan sampai warga terus menunggu,” harap warga.