Jakarta, NyaringIndonesia.com – Rizky Febian dan Mahalini kini menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meskipun telah melangsungkan pernikahan secara adat pada 10 Mei 2024, pernikahan mereka belum diakui secara sah oleh negara karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk memperoleh pengesahan hukum.
Taslimah menyebutkan bahwa permohonan itsbat tersebut telah didaftarkan sejak 10 Oktober 2024. Tujuannya adalah agar pernikahan pasangan ini tercatat dan diakui secara resmi oleh hukum, sehingga dapat memiliki akta perkawinan yang sah.
Akta ini diperlukan agar dokumen-dokumen seperti kartu keluarga dan administrasi kependudukan mereka dapat diperbarui.
“Permohonan sudah masuk ke panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 4 November 2024,” ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Sidang itsbat pada 4 November tersebut akan menjadi proses penting bagi Rizky Febian dan Mahalini. Mereka diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan identitas pemohon dalam permohonan yang diajukan.
Jika permohonan dikabulkan, pasangan ini dapat membawa hasil putusan ke KUA untuk mendapatkan akta nikah resmi.
Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini belum memberikan keterangan terkait pengajuan itsbat ini.
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya sumber informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News