Rocky Gerung Tolak Mediasi, Kasus ‘Bajingan Tolol’ Segera Diputuskan di Pengadilan

Rocky Gerung
Rocky Gerung

Nyaringindonesia.com – Sidang perdata terkait kasus ‘bajingan tolol’ yang melibatkan akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi yang berlangsung pada hari itu gagal mencapai kesepakatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam sidang mediasi tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak, yang menjadi penggugat, dan Rocky Gerung sebagai tergugat, hadir.

Rolas menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Rocky Gerung menawarkan dua hal kepada penggugat. Pertama, Rocky menawarkan agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, Rocky mengajak penggugat dan tergugat untuk melakukan debat publik. Namun, kedua tawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat.

“Atas dasar itu, mediasi dianggap gagal, dan sidang dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara,” ujar Rolas di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Rolas menggugat Rocky Gerung karena dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata ‘bajingan tolol’ dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Rolas juga mengajukan permintaan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara dan narasumber di berbagai acara, baik yang diselenggarakan secara fisik maupun daring. Permintaan ini sejalan dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di PN Jakarta Selatan.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut, dan pengadilan akan menentukan jadwal selanjutnya untuk mengadili kasus ini.

Berita Utama