Madura, NyaringIndonesia.com – Peredaran rokok ilegal atau “rokok bodong” di Sumenep, Madura, semakin tak terkendali. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di warung kelontong, pasar tradisional, hingga jalur lintas antar-kabupaten. Parahnya, praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan di wilayah yang seharusnya menjadi penghasil tembakau terbaik di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sumenep dan Pamekasan dikenal sebagai sentra utama tembakau Madura. Meskipun tembakau Madura terkenal berkualitas, banyak produk akhirnya berujung pada bisnis gelap yang merugikan negara. Fenomena ini menciptakan paradoks: Sumenep yang kaya tembakau justru menjadi pusat perdagangan rokok ilegal.
Keterlibatan Aparat dan Tokoh Masyarakat
Di balik peredaran rokok ilegal yang masif, muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai penegakan hukum terhadap rokok ilegal lemah, bahkan ada dugaan setoran dari para pengusaha rokok kepada aparat, yang membuat penindakan terhadap bisnis gelap ini tidak maksimal.
Mutia Yuantisya dari Tempo dan Noura Arifin dari Ekuatorial.com melakukan investigasi langsung ke Sumenep pada 9 Agustus 2025. Mereka bertemu dengan Rustam (bukan nama sebenarnya), warga Desa Lenteng Barat, yang mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal kini sudah semakin terbuka. Menurut Rustam, aktivitas ini diketahui oleh semua pihak, termasuk aparat. “Sekarang sudah semakin terbuka, di pinggir-pinggir jalan. Dulu mereka takut, sekarang tidak lagi,” ujar Rustam.
Ia bahkan mendengar cerita mengenai setoran rutin yang diberikan pengusaha rokok ilegal kepada aparat Bea Cukai, yang bisa mencapai Rp 5 miliar setiap kunjungan. Meskipun sulit untuk memverifikasi klaim ini, cerita serupa sering muncul dari berbagai sumber.
Rustam juga menuding keterlibatan tokoh agama di Sumenep sebagai bagian dari jaringan bisnis rokok ilegal. “Mereka tidak hanya menerima uang, tapi juga fasilitas seperti mobil dan dana santunan,” tambahnya.
Faktor Sosial-Ekonomi dan Pengusaha Rokok Berizin
Selain lemahnya pengawasan dan dugaan korupsi aparat, faktor sosial-ekonomi juga disebut-sebut menjadi penyebab maraknya peredaran rokok ilegal. Rustam mengungkapkan bahwa pengusaha rokok berizin seringkali ikut memainkan rokok ilegal untuk menopang bisnis mereka. “Produk rokok legal sulit ditemukan, sedangkan rokok ilegal justru menguasai pasar,” katanya.
Ia juga menyoroti nama Haji Khairul Umam, atau Haji Her, yang dikenal sebagai pengusaha rokok besar di Pamekasan. Menurut Rustam, Haji Her mengendalikan arus produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai di Madura. Beberapa sumber dari Bea Cukai juga menyebutkan bahwa Haji Her sering memberikan “jatah” kepada petinggi lembaga tersebut, yang membuat aparat enggan menindak bisnisnya.
Haji Her membantah tudingan tersebut dengan tegas. “Tidak benar,” ujarnya kepada Tempo pada 2 Oktober 2025.
Tudingan Setoran dan Penyelesaian Kasus Ilegal
Kasus rokok ilegal ini juga melibatkan tudingan setoran kepada polisi. Sulaisi Abdurrazaq, Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur, menceritakan pengalamannya mendampingi pengusaha rokok bodong skala kecil. Pada 2023, sopir kliennya ditangkap di Sampang dan diminta untuk membayar tebusan Rp 50 juta. Setelah negosiasi, kendaraan kliennya akhirnya ditebus seharga Rp 30 juta.
Namun, Sulaisi menyebutkan bahwa sekitar 80 bal rokok hilang selama penyitaan. Ia juga mencatat adanya setoran rutin yang diberikan oleh pengusaha rokok kepada anggota polisi. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah kepala desa di Lenteng yang diduga menyetor Rp 25 juta per bulan kepada anggota Resmob Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. “Sampai saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya kepada Tempo pada 30 September 2025.
Kurir sebagai Korban
Selain pengusaha, para kurir juga menjadi korban dalam bisnis rokok ilegal ini. Carlos (bukan nama sebenarnya), seorang kurir rokok ilegal, mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp 100-110 ribu per bal untuk setiap pengiriman. Pada 2022, ia tertangkap dan mobilnya ditebus dengan harga Rp 30 juta. Namun, rokok ilegal tetap disita. Carlos mengungkapkan bahwa pengusaha besar sering lolos karena memiliki “uang keamanan,” sementara para pemain kecil seperti dirinya sering menjadi tumbal.
Pengakuan serupa datang dari Martin, seorang kurir asal Pamekasan. Pada 2023, ia ditangkap di Bangkalan dan dibebaskan setelah membayar tebusan Rp 55 juta.
Penindakan Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal di Madura terus meningkat. Pada 2023, jumlah barang hasil penindakan naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai tidak menutup mata terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal, termasuk di Madura. “Penyelesaian perkara tidak selalu berujung pidana. Kami juga menerapkan sanksi administratif sebagai langkah terakhir,” kata Djaka.
Namun, meskipun ada peningkatan penindakan, tantangan besar dalam memberantas rokok ilegal di Madura masih terus ada, terutama terkait dengan dugaan kolusi antara pengusaha, aparat, dan tokoh masyarakat.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News