Rokok Ilegal Merk Baru Terus Bermunculan di Kota Cimahi, Karsa : Harus terus ditindak

Rokok
Barang bukti rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita petugas gabungan Kota Cimahi.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, TNI dan Polri Kota Cimahi kembali melakukan razia peredaran rokok ilegal diwilayah Kecamatan Cimahi Utara, pada Senin (23/10/2023)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hasilnya, sebanyak 19000 batang atau 983 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari warung-warung kelontong yang sudah menjadi target.

“Benar, kami tadi berhasil mendapatkan 19000 batang atau 983 bungkus rokok tanpa pita cukai dari lima titik yang sudah menjadi target diwilayah Kecamatan Cimahi Utara,” sebut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, setiap kali operasi razia yang dilakukan tim gabungan Kota Cimahi selalu ada merk baru rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Menurutnya, jika tidak ditindak dan diperingatkan warung kelontongan yang membandel menjual rokok tanpa cukai, bisa membuka peluang rokok illegal jenis baru terus bermunculan.

“Untuk itu kami meminta warung juga pembeli, agar tidak lagi membeli rokok yang tidak ada pita cukainya alias ilegal,”pinta Karsa.

Selain itu, kata dia, rokok ilegal yang sering dikonsumsi masyarakat karena murah dikhawatirkan komposisi bahan yang terkandung didalamnya tidak memenuhi ketentuan sehinnga berdampak buruk bagi perokok itu sendiri.

Pihaknya berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi membantu memerangi rokok ilegal yang kian marak peredarannya di Kota Cimahi. Dengan begitu, komitmen Pemkot Cimahi memberantas rokok illegal dapat terwujud. (Gils)

Berita Utama