Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma diamankan penyidik Polda Metro Jaya

1781848591340
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pengacara menyebut bahwa Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, informasi mengenai penangkapan kliennya diperoleh langsung dari istri Roy pada pagi hari.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat kabar dari istri Roy Suryo Notodiprojo bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, kami juga menerima informasi bahwa dr Tifa turut diamankan,” ujar Petrus kepada wartawan.

Petrus menegaskan bahwa kabar tersebut berasal dari keluarga Roy Suryo dan diterima pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya memang telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Informasi itu, kata Azis, disampaikan langsung oleh dr Tifa.

Menurut Azis, dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, dr Tifa terlihat berada di depan laptop dan tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di kompleks kepolisian tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.

“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap dan tidak lagi memerlukan perbaikan atau pemenuhan tambahan,” ujar Iman kepada wartawan.

Saat ini, lanjutnya, penyidik tengah berkoordinasi untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai tahapan menuju persidangan.

Dalam kasus ini, total delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum yang berjalan. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.

Adapun kelompok kedua berisi Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.Versi ini lebih cocok untuk publikasi media online karena lebih ringkas, tidak repetitif, dan memiliki alur yang lebih rapi.